Tugas dan pokok dan fungsi dari apartur desa dan BHP (BPD) sesuai dengan tupoksinya sangat ditekankan agar dapat diketahui masing masing individu, apabila setiap aparatur maupun anggota BHP memahami tupoksinya tentu saja jalannya pemerintahan desa bisa efektif. Hal ini sangat ditekankan oleh pemberi materi yaitu Bapak Witriyono dari Sekretariat PMD.
Disinggung juga tentang disiplin kerja pemberhentian atau teguran kepada aparatur desa. Pemberhentian aparatur desa bisa dilakukan dengan beberapa syarat yang tercukupi diantaranya apabila mengundurkan diri, tidak masuk kerja selama 60 hari berturut turut, terlibat tindakan kriminal (kejahatan) semisal narkoba atau perjudian yang bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung di hari Jum'at tanggal 24 Desember 2021 dari jam 3 sore sampai beduk maghrib ini dihadiri oleh semua aparatur pekon dan anggota BHP dilaksanakan di Kantor Pekon Bumi Rejo.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...