Yang dimaksud Akta kelahiran adalah Dokumen identitas autentik mengenai status sesorang dan sebagai bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Dasar hukum Pencatatan kelahiran
- Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana tempat domisili penduduk paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran (passal 27 UU No. 24 tahun 2013).
- Pesyaratan dan tatacara (Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018).
Manfaat yang didapat dari Akte Kelahiran
- Masuk Sekolah
- Mengurus beasiswa/program bantuan lainnya
- rujukan penerbitan ijazah
- Pembuatan KIA
- Pembuatan Paspor
- Pengurusan tunjangan keluarga
- Pengurusan Warisan
- melamar pekerjaan
- Mencactat perkawinan
- Pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Akta kelahiran umum (Pelaporan sampai 60 hari setelah kelahiran)
- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran;
- Surat Keterangan Asli kelahiran Dokter/Bidan yang menolong/penolong Kelahiran;
- Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua atau SPTJM kebenaran Pasangan Suami Istri bagi orangtua yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan tetapi tercantum di KK sudah suami istri;
- fotocopy KK+KTP kedua orang tua
Akta kelahiran terlambat (Melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran)
- Sama dengan kelahiran umum, butir 1 sampai 4;
- SPTJM kebenaran kelahiran;
- Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan kelahiran terlambat;
- Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
- Mengisi formulir akta kelahiran
- Surat keterangan asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong kelahiran;
- Fotocopy KK+KTP-el ibu;
- Mengisi Formulir pernyataan Ibu bermaterai Rp. 6.000,- (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran);
- Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran).
KETENTUAN KHUSUS
- Bagi penduduk WNI yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurah disahkan Camat setempat;
- Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Paspor disahkan kedutaan, Surat Tanda melapor Diri (STMD) Kepolisian, Dokumen Imigrasi;
- Pelaporan yang diwakilkan agar melengkapi dengan Surat Kuasa;
- Pencatatan akta kelahiran sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana ditempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan/orang tua bayi (azas domisili).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Mengambil nommor antrian;
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian;
- Menyerahkan berkas permohonan Penerbitan Akta Kelahiran;
- Verifikasi berkas oleh Kasi, entry data ke database oleh Operator dan cetak draft, paraf koreksi oleh kasi dan verifikasi kabid, pengajuan TTE;
- Pencetakan dan penyerahan Kutipan Akta Kelahiran.
Jangka Waktu penyelesaian: 1 hari atau 1 jam setelah berkas permohonan diterima, jika tidak ada gangguan jaringan/mati listrik; Biaya/tarif "GRATIS" tanpa biaya sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan.
Anjar Mahendra
25 Juni 2020 06:32:29
Arahan mengenai pembuatan akta kelahiran anak....apakah harus ke capil sendiri apa hanya ke kantor pekon