Pekon Bumi Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Artikel

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Administrator Bumi Rejo

12 Juni 2020

195 Kali dibuka

Yang dimaksud Akta kelahiran adalah Dokumen identitas autentik mengenai status sesorang dan sebagai bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Dasar hukum Pencatatan kelahiran

  1. Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana tempat domisili penduduk paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran (passal 27 UU No. 24 tahun 2013).
  2. Pesyaratan dan tatacara (Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018).

 

Manfaat yang didapat dari Akte Kelahiran

  1. Masuk Sekolah
  2. Mengurus beasiswa/program bantuan lainnya
  3. rujukan penerbitan ijazah
  4. Pembuatan KIA
  5. Pembuatan Paspor
  6. Pengurusan tunjangan keluarga
  7. Pengurusan Warisan
  8. melamar pekerjaan
  9. Mencactat perkawinan
  10. Pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Akta kelahiran umum (Pelaporan sampai 60 hari setelah kelahiran)

  • Mengisi formulir permohonan akta kelahiran;
  • Surat Keterangan Asli kelahiran Dokter/Bidan yang menolong/penolong Kelahiran;
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua atau SPTJM kebenaran Pasangan Suami Istri bagi orangtua yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan tetapi tercantum di KK sudah suami istri;
  • fotocopy KK+KTP kedua orang tua

Akta kelahiran terlambat (Melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran)

  • Sama dengan kelahiran umum, butir 1 sampai 4;
  • SPTJM kebenaran kelahiran;
  • Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan kelahiran terlambat;
  • Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.

Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu

  • Mengisi formulir akta kelahiran
  • Surat keterangan asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong kelahiran;
  • Fotocopy KK+KTP-el ibu;
  • Mengisi Formulir pernyataan Ibu bermaterai Rp. 6.000,-  (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran);
  • Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran).

 

KETENTUAN KHUSUS

  1. Bagi penduduk WNI yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurah disahkan Camat setempat;
  2. Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Paspor disahkan kedutaan, Surat Tanda melapor Diri (STMD) Kepolisian, Dokumen Imigrasi;
  3. Pelaporan yang diwakilkan agar melengkapi dengan Surat Kuasa;
  4. Pencatatan akta kelahiran sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana ditempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan/orang tua bayi (azas domisili).

 

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Mengambil nommor antrian;
  • Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian;
  • Menyerahkan berkas permohonan Penerbitan Akta Kelahiran;
  • Verifikasi berkas oleh Kasi, entry data ke database oleh Operator dan cetak draft, paraf koreksi oleh kasi dan verifikasi kabid, pengajuan TTE;
  • Pencetakan dan penyerahan Kutipan Akta Kelahiran.

Jangka Waktu penyelesaian: 1 hari atau 1 jam setelah berkas permohonan diterima, jika tidak ada gangguan jaringan/mati listrik; Biaya/tarif "GRATIS" tanpa biaya sesuai dengan Undang-undang RI  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan.

Komentar yang terbit pada artikel "PENERBITAN AKTA KELAHIRAN"

Anjar mahendra

25 Juni 2020 13:32:29

Arahan mengenai pembuatan akta kelahiran anak....apakah harus ke capil sendiri apa hanya ke kantor pekon

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Pekon

MISNO, S. Pd

Sekretaris Pekon

SUMITRO

KAUR KEUANGAN

CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN

MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN

RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN

MELA ADHILIA

KADUS 1

DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village

FARA FARISTA

Kasi Pelayanan

M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA

MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2

FAIZ FAUZI

Operator Smart Village

INTAN ADHASYAH VIRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.360443275882948
Longitude:104.92733001708986

Pekon Bumi Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon