Pekon Bumi Rejo
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator Bumi Rejo | 12 Juni 2020 | 323 Kali Dibaca
Artikel
Administrator Bumi Rejo
12 Juni 2020
323 Kali Dibaca
Yang dimaksud Akta kelahiran adalah Dokumen identitas autentik mengenai status sesorang dan sebagai bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Dasar hukum Pencatatan kelahiran
- Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana tempat domisili penduduk paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran (passal 27 UU No. 24 tahun 2013).
- Pesyaratan dan tatacara (Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018).
Manfaat yang didapat dari Akte Kelahiran
- Masuk Sekolah
- Mengurus beasiswa/program bantuan lainnya
- rujukan penerbitan ijazah
- Pembuatan KIA
- Pembuatan Paspor
- Pengurusan tunjangan keluarga
- Pengurusan Warisan
- melamar pekerjaan
- Mencactat perkawinan
- Pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Akta kelahiran umum (Pelaporan sampai 60 hari setelah kelahiran)
- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran;
- Surat Keterangan Asli kelahiran Dokter/Bidan yang menolong/penolong Kelahiran;
- Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua atau SPTJM kebenaran Pasangan Suami Istri bagi orangtua yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan tetapi tercantum di KK sudah suami istri;
- fotocopy KK+KTP kedua orang tua
Akta kelahiran terlambat (Melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran)
- Sama dengan kelahiran umum, butir 1 sampai 4;
- SPTJM kebenaran kelahiran;
- Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan kelahiran terlambat;
- Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.
Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
- Mengisi formulir akta kelahiran
- Surat keterangan asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong kelahiran;
- Fotocopy KK+KTP-el ibu;
- Mengisi Formulir pernyataan Ibu bermaterai Rp. 6.000,- (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran);
- Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran).
KETENTUAN KHUSUS
- Bagi penduduk WNI yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurah disahkan Camat setempat;
- Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Paspor disahkan kedutaan, Surat Tanda melapor Diri (STMD) Kepolisian, Dokumen Imigrasi;
- Pelaporan yang diwakilkan agar melengkapi dengan Surat Kuasa;
- Pencatatan akta kelahiran sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana ditempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan/orang tua bayi (azas domisili).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Mengambil nommor antrian;
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian;
- Menyerahkan berkas permohonan Penerbitan Akta Kelahiran;
- Verifikasi berkas oleh Kasi, entry data ke database oleh Operator dan cetak draft, paraf koreksi oleh kasi dan verifikasi kabid, pengajuan TTE;
- Pencetakan dan penyerahan Kutipan Akta Kelahiran.
Jangka Waktu penyelesaian: 1 hari atau 1 jam setelah berkas permohonan diterima, jika tidak ada gangguan jaringan/mati listrik; Biaya/tarif "GRATIS" tanpa biaya sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan.
Komentar
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
768
Populasi
739
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1507
768
LAKI-LAKI
739
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1507
TOTAL
Aparatur Pekon
Pj. Kepala Pekon
M. SOFYAN,S.Kom
Sekretaris Pekon
SUMITRO
KAUR KEUANGAN
CITA DENTI ARTIKA
KAUR PERENCANAAN
MEDI RAHARJO
KAUR TATA USAHA
MAMAN KURNIAWAN
KASI KESEJAHTERAAN
RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P
KASI PEMERINTAHAN
MELA ADHILIA
Kasi Pelayanan
M. NUR SAHID UBADY
KADUS 1
DANANG NATUPANERI
KADUS 2
FAIZ FAUZI
Operator Smart Village
FARA FARISTA
Operator Smart Village
INTAN ADHASYAH VIRA
Pekon Bumi Rejo
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Selasa | 08:30:00 | 15:00:00 |
| Rabu | 08:30:00 | 15:00:00 |
| Kamis | 08:30:00 | 15:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 42 |
| Kemarin | : | 487 |
| Total | : | 107,767 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.139 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Anjar Mahendra
25 Juni 2020 06:32:29
Arahan mengenai pembuatan akta kelahiran anak....apakah harus ke capil sendiri apa hanya ke kantor pekon