Kaur Tata Usaha dan Umum
Nama |
: ANTO PRASOJO |
Tempat tanggal lahir |
: Bumirejo, 07 Juli 1978 |
Alamat |
: Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.03 Rw. 01 |
Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
Agama |
: Islam |
Pendidikan Terakhir |
: SLTA |
Tugas dan fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 8
(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...