Identitas Kaur Perencanaan
Nama |
: MEDI RAHARJO |
Tempat tanggal lahir |
: Bumirejo, 11 Juli 1980 |
Alamat |
: Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.03 Rw. 01 |
Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
Agama |
: Islam |
Pendidikan Terakhir |
: Diploma III |
T tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf c adalah sebagai berikut :
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti
- Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...