Pekon Bumi Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Artikel

Tugas dan Struktur BPD Pekon Bumirejo

Administrator Bumi Rejo

26 Januari 2021

187 Kali dibuka

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

  • Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

  • Menyatakan pendapat.

 

Anggota BPD mempunyai hak:

  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

  • Mengajukan pertanyaan;

  • Menyampaikan usul dan pendapat;

  • Memilih dan dipilih; dan

  • Memperoleh tunjangan.

 

KEANGGOTAAN

  1. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  2. Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  3. Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

 

STRUKTUR BHP PEKON BUMIREJO

Ketua BPD

Nama : SETIYONO. S. Pd
Tempat tanggal lahir : Bumirejo / 25 September 1969
Alamat : Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.02 Rw. 02
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : Diploma IV
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

 

Wakil Ketua BPD

Nama : SUKIRMAN
Tempat tanggal lahir : Bumirejo / 19 November 1969
Alamat : Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.04 Rw. 01
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : SLTA
Pekerjaan : Petani

 

Sekretaris  BPD

Nama : HERDIAN, S. PD, M. PD
Tempat tanggal lahir : Palembang / 30 April 1986
Alamat : Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.02 Rw. 01
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : Strata II
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

 

Anggota  BPD

Nama : ABDURROHIM
Tempat tanggal lahir : Bumirejo / 29 Oktober 1979
Alamat : Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.01 Rw. 02
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : Diploma IV
Pekerjaan : Karyawan Honorer

 

Anggota  BPD

Nama : HAMDANI
Tempat tanggal lahir : Bumirejo/ 20 Desember 1981
Alamat : Jl. Way Sema Bumirejo, Rt.03 Rw. 02
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : Diploma I/II
Pekerjaan : Petani/Pekebun

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Pekon

M. SOFYAN,S.Kom

Sekretaris Pekon

SUMITRO

KAUR KEUANGAN

CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN

MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN

RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN

MELA ADHILIA

KADUS 1

DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village

FARA FARISTA

Kasi Pelayanan

M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA

MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2

FAIZ FAUZI

Operator Smart Village

INTAN ADHASYAH VIRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.360443275882948
Longitude:104.92733001708986

Pekon Bumi Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon