Pekon Bumi Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Artikel

PENERBITAN AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

Administrator Bumi Rejo

15 Juni 2020

45 Kali dibuka

PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

Pencatatan pelaporan kelahiran anak-anakyang dilahirkan diluar pernikahan orangtuanya dapat dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat domisili. Pencatatan peristiwa kelahiran terhadap anak yang dilahirkan dimana perkwinan kedua orangtuannya hanya sah menurut hukum agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan YME saja dapat diterbitkan Akta Pengakuan Anak.

Penerbitan Akta Pengakuan Anak harus memenuhi persyaratan:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya, atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandunng orang asing;
  2. Penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama;
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  5. KK dan KTP-el Ayah-Ibu;
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

Pencatatan Pengakuan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

 

PENEBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Pencatcatan Pelaporan pengesahan anak dilakukan kepada kelahiran anak yang dilahirkan dimana perkawinan kedua orang tua telah sah menurut hukum agama, kemudian kedua orang tuanya melakukan pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum Negara setelah kelahiran anak. Pencatcatn pelaporan pengesahan anak harus memenuhi persyaratan:

  1. Kutipan Akta Jelahiran Anak;
  2. Kutipan Akta Perkawinan orang tua
  3. Penetapan Pengadilan untuk oanak yang dilahirkan sebelum orang tunya melakukan perkawinana yang sah menurut hukum agama;
  4. KK dan KTP-el orangtua;
  5. Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.

Pencatatan Pengesahan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

 

POSEDUR PELAYANAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK

 

PEMOHON

Membawa persyaratan yang telah ditentukan:

  1. Pengakuan anak: Surat penyataan pengakuana dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya, atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anaknjika ibu kandung orang asing; penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama; surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penganut kepercayaan terhadapa tuhan yang maha esa; kutipan Akta Kelahiran Anak; KK dan KTP-el ayah-ibu; Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
  2. Pengesahan Anak: Kutipan Akta Kelahiran Anak; Kutipan Akta Perkawinan orangtua; Penetapan Pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama; KK dan KTP-el orangtua; Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.

FRONT OFFICE

Memeriksa berkas lampiran, memberi nomor antrian

PETUGAS LOKET

Memeriksa berkas, konfirmasi hasil pengecekan berkas dan aplikasi database, memberikan tanda terima pengambilan

KASI/KABID

Kasi: verifikasi berkas, mencatat dan menyerahkan ke staf/operator, memberi paraf draft, cetak dokumen hasil pencatatan (Draft catatan pinggir Akte Kelahiran, dokumen yang akan diterbitkan/Register/Kutipan Akta Pengakuan/Pengesahan anak), menyerahkan ke Kabid.

Kabid: Verifikasi berkas, paraf pada draft, cetak menyerahkan ke Kadis.

KADIS

Verifikasi berkass, proses tanda tangan; menyerahkan kepada Pemohon.

 

Jangka waktu pelayanan: Maksimal 1 hari atau 1 jam setelah berkas diverifikasi oleh petugas loket dengan catatan tidak ada gangguan jaringan atau pemadaman listrik. 

Biaya: Pelayayan pengurusan Penerbitan Akta Anak dan pengesahan anak "GRATIS" atau tidak dipungut biaya

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Pekon

M. SOFYAN,S.Kom

Sekretaris Pekon

SUMITRO

KAUR KEUANGAN

CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN

MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN

RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN

MELA ADHILIA

KADUS 1

DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village

FARA FARISTA

Kasi Pelayanan

M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA

MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2

FAIZ FAUZI

Operator Smart Village

INTAN ADHASYAH VIRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.360443275882948
Longitude:104.92733001708986

Pekon Bumi Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon