DASAR HUKUM
- UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindaungan Anak;
- UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU. No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Peraturan Pemerintah RI No. 54 tahun 2007 tentang Peaksanaan Pengangkatan Anak;
- Surat Edaran menteri Dalam Negeri No. 474.11/3698/MD tertanggal 14 September 2007 tentang petunjuk Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU. No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 26 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI No.96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
PENGERTIAN PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dan lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkat. (PP No.54/2007; Pasal 1 ayat 2).
TUJUAN PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang dilaksakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perudang-undagan. (PP No.54/2007: Pasal 2).
TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
Tata cara pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Anak belum berusia 6 (enam) tahun merupakan priorotas utama;
- Anal berusia 6 (enam) tahun sampai belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak;
- Anak berusia 12 tahun sampai belum berusia 18 tahun, sepanjang memerlukan perlindungan khusus.
PERSYARATAN
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan anak dilakukan oleh keluarga yang sah terhadap anak orang lain dengan persetujuan orang tua/keluarga/pihak yang bertanggungjawabterhadap anak tersebut dan dapat menjamin kehidupannya yang dibuktikan dengan keputusan Pengadialan Negeri Setempat. Kemudian Akta kelahiran Anak tersebut dibuatkan catatan pinggir pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan:
- Mengisi formulir pengangkatan anak;
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang asli;
- Fotocopy Akta Kelahiran anak yang telah dilegalisir;
- Keputusan Pengadilan Negeri setempat;
- Akta Perkawianan yang mengagngkat; Fotocopy KK dan KTP-el (orang tua kandung dan orang tua angkat).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Mengambil nomor antrian;
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian;
- Menyerahkan Berkas Permohonan Pencatatan Pengangkatan Anak;\
- Verifikasi berkas oleh Kasi, Kabid dan Kadis, pencatatan pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran, entry database SIAK;
- Penyerahan Pencatatan Pengangkatan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran ke Pemohon.
Jangka waktu pelayanan: 1 hari atau 1 jam setelah berkas permohonan diterima pada loket pelayanan dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dan pemadaman listrik.
Biaya/tairf "GRATIS" tanpa biaya sesuai dengan Undang-undang RI No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Erni permata dewi
30 November 2022 07:29:55
Assalamuakum. Saya dari yogyakarta, gading rejo pringsewu. Saya lulusan sarjana pertanian dan saya berminat...