Pekon Bumi Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Artikel

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Administrator Bumi Rejo

11 Juni 2020

68 Kali dibuka

Kartu Identitas anak selajutnya disingkat KIA adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak berusia 0 (nol) tahun sampai 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 hari atau belum menikah sesuai domisili anak (Permendagri No.2 Tahun 2016)

Tujuan penerbitan KIA

  1. Meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
  2. Sebagai Kartu Indentitas bagi anak yang sudah berintegrasi dengan database kependudukan.

Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Daftar sekolah
  2. Periksa kesehatan
  3. Menabung di bank
  4. Membeli tiket pesawat, kereta api, dll
  5. Keperluan

Masa berlaku KIA

  1. Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari
  3. Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya

Persyaratan pembuatan KIA

  • Penerbitan KIA baru bagi anak WNI
  1. Fotocopy KTP dan KTP-el orangtua;
  2. Fotocopy akta kelahiran anak;
  3. Pasfoto bagi anak usia di atas 5 tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untukntahun lahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil.
  • Penerbitan KIA baru bagi anak orang asing
  1. Fotocopy KK dan KTP-el orangtua;\
  2. Fotocopy akta kelahiran anak;
  3. Pasfoto bagi anak usia 5 tahun dengan latar bersarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahunlahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil;
  4. Fotocopy Paspor dan ijin tinggal tetap.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Mengambil nomor antrian
  • Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  • Menyerahkan berkas permohonan KIA dan penerimaan tanda terima berkas di loket pelayanan
  • Verifikasi berkas oleh Kasi, proses cetak KIA
  • Penyerahan Kartu Indentitas Anak (KIA)
  • Jangka waktu 1 hari atau 1 jam setelah berkas diterima
  • Biaya/tariff “GRATIS” tanpa biaya sesuai dengan undang-undang RI No. 24 tahun 2013 tentang Adminsitrasi Kependudukan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Pekon

M. SOFYAN,S.Kom

Sekretaris Pekon

SUMITRO

KAUR KEUANGAN

CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN

MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN

RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN

MELA ADHILIA

KADUS 1

DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village

FARA FARISTA

Kasi Pelayanan

M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA

MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2

FAIZ FAUZI

Operator Smart Village

INTAN ADHASYAH VIRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.360443275882948
Longitude:104.92733001708986

Pekon Bumi Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon