Pekon Bumi Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Info
Selamat Datang di website resmi Pekon Bumirejo, berikan saran dan kritik demi majunya desa kami

Artikel

TATA CARA PENERBITAN KARTU KELUARGA

Administrator Bumi Rejo

10 Juni 2020

59 Kali dibuka

Penerbitan KK bagi WNI atau WNA terdiri atas:

  • Penerbitan KK baru
  • Penerbitan KK karena perubahan data
  • Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak

Penerbitan KK bagi orang asing yang dimaksud adalah:

  • Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap;
  • Orang asing yang telah memilikki kewarganegaraan RI;
  • Orang asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memillih kewarganegaraan RI.

Persyaratan penerbitan KK adalah sesuaikan dengan jenis penerbitan KK

Persyaratan penerbitan KK baru untuk WNI yaitu:

  • Buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
  • Surat keterangan pindah datang dalam wilayah NKRI
  • Surat keterangan pindah luar negeri bagi WNI yangdatang dari Luar Negeri karena pindah;
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas (SKPTI) untuk penduduk rentan administrasi;
  • Petikan putusan Presiden tentang kewarganegaraan dan BA pengucapan sumpah/pernyataan janji setia/petikan keputusan Menteri dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  • Mengisi formulir yang digunakan untuk permohonan KK bagi penduduk WNI;
  • Fotocopy KTP-el

Persyaratan Penerbitan KK untuk Penduduk Orang asing yaitu:

  • Izin tinggal tetap;
  • Buku nikah/akta perkawinan/Akta Perceraian;
  • Surat Keterangan Pindah bagi WNA yang pindah dalam wilayah NKRI.

Persyaratan penerbitan KK karena perubahan data yaitu:

  • KK lama
  • Surat keterangan/Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk sah, seperti perubahan KK karena adanya: Kelahiran (melampirkan Akta Kelahiran Surat Keteragnan Lahir oleh penolong kelahiran), kematian (melampirkan Akta Kematian/Suart keterangan kematian oleh yang berwenang), Pindah-Datang (Melampirkan Surat keterangan Pindah-Datang dari daerah asal), Perubahan Status Perkawinan (Melampirkan Akta Perceraian/Perkawinan), dll;
  • Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata PendudukWNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah).

Persyaratan penerbitan KK karena hilang atau rusak yaitu:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • KTP-el
  • Kartu izin tinggal tetap (Penduduk WNA)

 

 

PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  • Front office : memeriksa berkas lampiran, memberi nomor antrian;
  • Petugas Loket : memeriksa berkas, konfirmasi hasil pengecekan berkas dan aplikasi database, memberikan tanda terima pengambilan
  • Kasi             : verifikasi berkas, mencatat dan menyerahkan ke staf/operator, memberi paraf draft cetak dokumen hasil pencatatan (draft KK), menyerahkan ke Kabid;
  • Kabid               : verifikasi berkas, paraf pada draft, cetak, meyerahkan ke Kadis;
  • Kadis : verifikasi berkas, proses tanda tangan; menyerahkan ke pemohon

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Pekon

M. SOFYAN,S.Kom

Sekretaris Pekon

SUMITRO

KAUR KEUANGAN

CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN

MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN

RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN

MELA ADHILIA

KADUS 1

DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village

FARA FARISTA

Kasi Pelayanan

M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA

MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2

FAIZ FAUZI

Operator Smart Village

INTAN ADHASYAH VIRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Bumi Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 421.602.847,00Rp 412.356.376,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.360443275882948
Longitude:104.92733001708986

Pekon Bumi Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon