
Pekon Bumi Rejo
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator Bumi Rejo | 15 Juni 2020 | 63 Kali Dibaca

Artikel
Administrator Bumi Rejo
15 Juni 2020
63 Kali Dibaca
PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Pencatatan pelaporan kelahiran anak-anakyang dilahirkan diluar pernikahan orangtuanya dapat dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat domisili. Pencatatan peristiwa kelahiran terhadap anak yang dilahirkan dimana perkwinan kedua orangtuannya hanya sah menurut hukum agama atau Kepercayaan Terhadap Tuhan YME saja dapat diterbitkan Akta Pengakuan Anak.
Penerbitan Akta Pengakuan Anak harus memenuhi persyaratan:
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya, atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandunng orang asing;
- Penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama;
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- KK dan KTP-el Ayah-Ibu;
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Pencatatan Pengakuan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
PENEBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Pencatcatan Pelaporan pengesahan anak dilakukan kepada kelahiran anak yang dilahirkan dimana perkawinan kedua orang tua telah sah menurut hukum agama, kemudian kedua orang tuanya melakukan pencatatan perkawinan yang sah menurut hukum Negara setelah kelahiran anak. Pencatcatn pelaporan pengesahan anak harus memenuhi persyaratan:
- Kutipan Akta Jelahiran Anak;
- Kutipan Akta Perkawinan orang tua
- Penetapan Pengadilan untuk oanak yang dilahirkan sebelum orang tunya melakukan perkawinana yang sah menurut hukum agama;
- KK dan KTP-el orangtua;
- Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.
Pencatatan Pengesahan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
POSEDUR PELAYANAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK DAN PENGESAHAN ANAK
PEMOHON
Membawa persyaratan yang telah ditentukan:
- Pengakuan anak: Surat penyataan pengakuana dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya, atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anaknjika ibu kandung orang asing; penetapan pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama; surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penganut kepercayaan terhadapa tuhan yang maha esa; kutipan Akta Kelahiran Anak; KK dan KTP-el ayah-ibu; Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
- Pengesahan Anak: Kutipan Akta Kelahiran Anak; Kutipan Akta Perkawinan orangtua; Penetapan Pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama; KK dan KTP-el orangtua; Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.
FRONT OFFICE
Memeriksa berkas lampiran, memberi nomor antrian
PETUGAS LOKET
Memeriksa berkas, konfirmasi hasil pengecekan berkas dan aplikasi database, memberikan tanda terima pengambilan
KASI/KABID
Kasi: verifikasi berkas, mencatat dan menyerahkan ke staf/operator, memberi paraf draft, cetak dokumen hasil pencatatan (Draft catatan pinggir Akte Kelahiran, dokumen yang akan diterbitkan/Register/Kutipan Akta Pengakuan/Pengesahan anak), menyerahkan ke Kabid.
Kabid: Verifikasi berkas, paraf pada draft, cetak menyerahkan ke Kadis.
KADIS
Verifikasi berkass, proses tanda tangan; menyerahkan kepada Pemohon.
Jangka waktu pelayanan: Maksimal 1 hari atau 1 jam setelah berkas diverifikasi oleh petugas loket dengan catatan tidak ada gangguan jaringan atau pemadaman listrik.
Biaya: Pelayayan pengurusan Penerbitan Akta Anak dan pengesahan anak "GRATIS" atau tidak dipungut biaya
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
767

Populasi
735

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1502
767
LAKI-LAKI
735
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1502
TOTAL
Aparatur Pekon

Pj. Kepala Pekon
M. SOFYAN,S.Kom

Sekretaris Pekon
SUMITRO

KAUR KEUANGAN
CITA DENTI ARTIKA

KAUR PERENCANAAN
MEDI RAHARJO

KASI KESEJAHTERAAN
RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P

KASI PEMERINTAHAN
MELA ADHILIA

KADUS 1
DANANG NATUPANERI

Operator Smart Village
FARA FARISTA

Kasi Pelayanan
M. NUR SAHID UBADY

KAUR TATA USAHA
MAMAN KURNIAWAN

KADUS 2
FAIZ FAUZI

Operator Smart Village
INTAN ADHASYAH VIRA



Pekon Bumi Rejo
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 15:00:00 |
Selasa | 08:30:00 | 15:00:00 |
Rabu | 08:30:00 | 15:00:00 |
Kamis | 08:30:00 | 15:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Sinergi Program
Peta Pekon
Menu Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 67 |
Kemarin | : | 182 |
Total | : | 91,024 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.136 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar