Pekon Bumi Rejo
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Administrator Bumi Rejo | 11 Juni 2020 | 78 Kali Dibaca
Artikel
Administrator Bumi Rejo
11 Juni 2020
78 Kali Dibaca
Pengertian
- Pindah datang merupakan suatu peristiwa kependudukan
- Peristiwa kependudukan adalah kejadin yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), Kartu tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lainnya;
Klasifikasi Perpindahan penduduk Indonesia:
- Perpindahan dalam satu pekon/kelurahan;
- Perpindahan antar pekon/kelurahan dalam satu kecamatan;
- Perpindahan antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Perpindahan antar kabupaten dalam satu provinsi;
- Perpindahan antar provinsi.
“PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DILAKUKAN BERDASARKAN KLASIFIKASI PERPINDAHAN PENDUDUK”
Fungsi dari Surat Keterangan Pindah yaitu digunakan sebagia dasar:
- Proses perubahan KK dari KK yang anggota keluarganya tidak pindah;
- Prosses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru;
- Perekaman kedalam database kependudukan.
Persyaratan Pelayanan Surat pindah
- Antar kabupaten atau antar Provinsi:
- Mengisi formulir yang digunakan untuk pendaftaran pindah dating WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah asal;
- Surat pernyataan Persetujuan Pindah dari Kepala Keluarga, jika yang pindah adalah anggota keluarga
- KK asli dan fotocopy
- Fotocopy KTP-el yang bersangkutan.
- Antar Negara
- Mengisi formulir dengan kode F-1.59 dan kode F-1.60 yang digunakan untuk pendaftaran Penduduk WNI yang akan pindah keluar negeri;
- Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
- KK asli dan fotocopy.
Pada Saat Mengurus Surat Pindah Ktp-El Tidak Dicabut Di Daerah Asal, KTP-el diterbitkan ulang di daerah tujuan
Catatan Khusus
Pengurusan Dokumen Kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasas dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.
SISTEM, MEKANISME dan PROSEDUR
- Mengambil nomor antrian
- Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
- Menyerahkan berkas permohonan Surat Pindah dan pemberian tanda terima berkas
- Verifikasi berkas oleh kasi, entry data oleh OPR, pengajuan TTE, Pencetakan Surat Pindah
- Penyerahan Surat Pindah
- Jangka waktu 1 hari atau 1 hari setelah berkas permohonan diterima
- Biaya/tariff “GRATIS” tanpa biaya sesuai dengan UU no.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
768
Populasi
739
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1507
768
LAKI-LAKI
739
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1507
TOTAL
Aparatur Pekon
Pj. Kepala Pekon
M. SOFYAN,S.Kom
Sekretaris Pekon
SUMITRO
KAUR KEUANGAN
CITA DENTI ARTIKA
KAUR PERENCANAAN
MEDI RAHARJO
KAUR TATA USAHA
MAMAN KURNIAWAN
KASI KESEJAHTERAAN
RISKA DWI APRIYANI, A.Md,P
KASI PEMERINTAHAN
MELA ADHILIA
Kasi Pelayanan
M. NUR SAHID UBADY
KADUS 1
DANANG NATUPANERI
KADUS 2
FAIZ FAUZI
Operator Smart Village
FARA FARISTA
Operator Smart Village
INTAN ADHASYAH VIRA
Pekon Bumi Rejo
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, 18
Hubungi Perangkat Pekon untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 15:00:00 |
| Selasa | 08:30:00 | 15:00:00 |
| Rabu | 08:30:00 | 15:00:00 |
| Kamis | 08:30:00 | 15:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 163 |
| Kemarin | : | 487 |
| Total | : | 107,888 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.139 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar